Senin, 17 Februari 2020

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 8,7 M Waterpark Nias Selatan

kejati sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/2/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagia Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar

terduga korupsi
Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun, ujar Sumanggar Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadi Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan sama mal Pantai Indah Kapuk Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.

SOURCE : DETIK.COM

#news #terduga #korupsi #kejatisumut #buron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Curhat Sopir Truk soal Motor yang Sering Selap-selip Nyalip Truk

ilustrasi BENGKELHOKI.COM  - Kendaraan besar seperti truk dan bus memiliki blind spot atau titik buta. Pada bagian tertentu pe...